Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diketahui yang menjadi korbannya seorag gadis remaja sebut saja namanya Bunga. Sementara pelakunya adalah paman dari korban sendiri berinisial AS.

Modus pelaku saat melancarkan aksinya saat korban tertidur. Aksi tak terpuji itu bahkan disaksikan saudara perempuan korban, hingga dilaporkan ke Kepolisian Resor atau Polres Kolut. Insiden tak senonoh tersebut terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Namun, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada (10/2/2022) atau tujuh hari setelah peristiwa tersebut. Adapun laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP / B / 23 / II / 2022 / SULTRA / SPKT RES KOLUT. Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah tertidur.

"Tersangka langsung masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ujar AKBP Yosa Hadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Sabtu (19/2/2022). Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang tersangka namun tetap memaksa dan membuka celananya. Aksi persetubuhan pun terjadi yang disaksikan saudara perempuan korban hingga melaporkan aksi tersebut kepada sang ibu.

"Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.