Kerap Berutang dan Main Medsos, Istri di Bandung Dianiaya Suami Pakai Golok, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang suami berinisial ET (25) tega menganiaya istrinya NI (21). Pelaku nekat membacok istrinya menggunakan golok karena kesal.

Sebab, sang istri kerap berutang tanpa sepengetahuannya. Selain itu, korban juga kerap bermain media sosial (medsos). Menurut Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, Sekitar jam 18.00 WIB.

"Korban sodari NI dan pelaku sodara ET memiliki hubungan suami istri yang sah. Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Indra, Rabu (17/11/2021). Indra mengatakan, korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku. "Satu lagi, sering main hanphone tanpa sepengetahuan pelaku, (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.

Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberpaa bagian tubuh. "Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya. Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.

"Luka robek bada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya. Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi. "Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.

Sementara tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang. "Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," katanya. ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.

"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya. Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung. "Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.

Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.