Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di Link eform.bri.co.id/bpum, Cair Tahun 2022

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid 19. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi. "Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022. BLT UMKM akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM. 1. Klik e form BRI dihttps://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi; 3. Klik proses inquiry; 4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM; 2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP); 3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM. 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan; 4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK; 5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD; 7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 2. Nomor Kartu Keluarga (KK); 3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP; 5. Bidang usaha; 6. Nomor telepon.

Reservasi Online Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut: Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;

Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi; Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean; Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih. Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.